Temuan BPK RI : Pekerjaan Proyek Dinas Perkim Tanjabtim ” Depan Mata ” Tak Sesuai Spek

MukoJambi.Com, Tanjabtim – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menampar pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pekerjaan pembangunan Areal Parkir Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Perkim. Ironisnya, proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan bahkan sudah dilakukan serah terima pekerjaan.

Hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, pembayaran, hingga pemeriksaan fisik lapangan bersama PPK, penyedia jasa, dan Inspektorat menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai volume sebagaimana tercantum dalam kontrak. Akibat temuan tersebut, negara disebut mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp28.130.544,78.

BPK menyoroti sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, di antaranya pekerjaan galian tanah pondasi, timbunan tanah, pondasi batu bata pas 1 batu, cor ramp lantai parkir, pasangan dinding bata hingga plasteran dinding bata.

Tak hanya itu, temuan ini juga menyeret lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Perkim Tanjabtim.

Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, Kepala Dinas Perkim dinilai tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada OPD yang dipimpinnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dianggap tidak cermat saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang diserahkan penyedia jasa.

Di sisi lain, penyedia jasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan volume dalam kontrak.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan, ketepatan volume, hingga kesesuaian hasil pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran.
Selain itu, pembayaran proyek seharusnya hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan sesuai progres riil di lapangan.

Temuan BPK ini pun memunculkan pertanyaan publik: bagaimana pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi bisa lolos pemeriksaan dan dinyatakan selesai 100 persen?

Kini masyarakat menunggu langkah tindak lanjut kerugian negara atas proyek yang berada tepat “di depan mata” tersebut. (Red).