Kinerja Kabid Perkim Tanjabtim Dipertanyakan! BPK RI Kembali Temukan Deretan Proyek Bermasalah

MukoJambi.Com, Tanjabtim – Kinerja Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sinta Olivia, S.T.,M.M, kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menemukan sejumlah proyek fisik Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai spesifikasi.

Mirisnya, temuan ini bukan yang pertama, melainkan seolah menjadi “penyakit tahunan” dalam pengelolaan proyek di tubuh Dinas Perkim Tanjabtim.

Penelurusan Media ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun 2025, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan total nilai mencapai Rp.142.798.985,67

Sembilan proyek tersebut meliputi pembangunan drainase, Areal parkir, rabat beton, hingga jerambah beton di sejumlah titik strategis, di antaranya Parit Culum I, Desa Lagan Tengah, Muara Sabak Ulu, Kampung Laut, Mendahara Ilir, hingga Teluk Dawan.

Padahal, seluruh proyek tersebut dalam laporan progres fisik dan keuangan per 30 November 2025 telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.

Namun, Pada hasil uji petik BPK RI terhadap dokumen kontrak, pembayaran, serta pemeriksaan fisik lapangan justru mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana fungsi pengawasan PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas berjalan?

Rekam Jejak Temuan Berulang
Masalah serupa ternyata telah berulang sejak tahun-tahun sebelumnya.

Pada Tahun Anggaran 2024, BPK RI menemukan kesalahan penganggaran pembangunan Kantor Lurah Parit Culum I yang semestinya masuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dengan total nilai mencapai Rp724 juta lebih.

Tak hanya itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pembangunan Koramil Muara Sabak Timur, pembangunan kantor dan wisma Sat Polairud Polres Tanjabtim, hingga pembangunan asrama putri Kejati Jambi.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, BPK juga mengungkap proyek rehab Masjid Agung Nur Addarojad yang tidak sesuai spesifikasi dengan nilai kerugian mencapai Rp113,9 juta, serta pembangunan Mess BPN Tanjabtim senilai Rp37,3 juta lebih.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan pola lemahnya pengawasan yang terus berulang.
Potensi Kerugian Negara dan Infrastruktur Berkualitas Rendah
Dalam aturan pelaksanaan proyek pemerintah, pembayaran wajib didasarkan pada volume riil pekerjaan, bukan berdasarkan laporan administratif semata.

Selain itu, spesifikasi teknis seperti ketebalan beton, mutu material, dan kualitas pekerjaan wajib sesuai kontrak. Jika terjadi deviasi, harus ada penyesuaian pembayaran. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Akibatnya, proyek infrastruktur yang seharusnya menopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi justru berpotensi memiliki umur teknis lebih pendek, meningkatkan biaya pemeliharaan, dan membebani keuangan daerah di masa depan.

Jika kondisi ini terus berulang, proyek pemerintah yang seharusnya menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah justru berpotensi menjadi beban anggaran akibat meningkatnya biaya pemeliharaan di masa mendatang.

Permasalahan tersebut mengindikasikan lemahnya pengendalian dari berbagai pihak, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa.

BPK RI pun merekomendasikan agar Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan, memperketat pengendalian proyek, serta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa buruknya pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan potensi kerugian negara yang terus membesar.

Kini publik menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja pejabat teknis terkait, termasuk Kabid Perkim, agar proyek bermasalah tidak terus menjadi catatan rutin dalam laporan BPK setiap tahunnya. (Red).