Dua Proyek CV Sena Sejahtera Tak Sesuai Kontrak, BPK Ungkap Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar

MukoJambi.Com, Tanjab Barat – Kinerja pengawasan proyek infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan. Dua paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2025 yang dikerjakan CV Sena Sejahtera (CV SeS) diduga tidak sesuai kontrak, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Dinas PUPR Tanjab Barat, sehingga hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana perencanaan pemerintah.

Penelusuran Media ini lewat Dokumen LHP BPK RI Ta 2025, Berdasarkan laporan realisasi fisik dan keuangan per 31 Oktober 2025, kedua proyek tersebut tercatat telah rampung 100 persen dan telah diserahterimakan. Namun, hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, pembayaran, serta pemeriksaan fisik lapangan bersama PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat pada periode 15 Oktober hingga 13 Desember 2025 menemukan adanya kekurangan volume serta mutu pekerjaan.

Adapun dua proyek yang menjadi sorotan yakni, Peningkatan Jalan Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam (DBH Sawit) Tahap II, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp333.190.948,74 Peningkatan Jalan Simpang Kantor Camat Tebing Tinggi – Teluk Pengkah, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp150.471.784,38. Total potensi kerugian negara dari dua paket tersebut mencapai lebih dari Rp483 juta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa penyedia bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan, ketepatan volume, serta pelaksanaan kontrak.

Selain itu, pada kontrak harga satuan, pembayaran wajib berdasarkan hasil pengukuran riil pekerjaan di lapangan, bukan sekadar laporan administratif.

BPK menilai kekurangan volume dan mutu tersebut berpotensi menurunkan kapasitas fungsi jalan serta memperpendek umur konstruksi. Dampaknya, pemerintah daerah terancam menanggung biaya pemeliharaan dan perbaikan lebih besar di masa mendatang.

Permasalahan ini disebut terjadi akibat Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam pengawasan PPK tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur daerah agar anggaran publik tidak berujung pada pembangunan berkualitas rendah yang merugikan keuangan negara. (Red).