Belasan Randis Pemkot Jambi “Dipinjamkan” Disinyalir Tak Sesuai Aturan

MukoJambi.Com, Jambi – Kacau nya pengelolaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Hal itu terungkap ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak 18 unit kendaraan dinas milik Pemkot Jambi dipinjam pakaikan tidak sesuai aturan, bahkan sebagian masih dikuasai pihak luar meski masa pinjam telah berakhir.

Berdasarkan data pinjam pakai Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) Tahun 2024 hingga 2025, Pemkot Jambi tercatat meminjam pakaikan sebanyak 104 unit kendaraan bermotor kepada berbagai pihak. Namun dari jumlah tersebut, 18 unit di antaranya terbukti bermasalah.

Dimana sebanyak 15 unit kendaraan dipinjamkan kepada pihak lain yang bukan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun 3 unit kendaraan lainnya diketahui belum ditarik kembali meski masa perjanjian pinjam pakainya telah berakhir.

Menurut BPK tentunya praktik ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan aset daerah yang seharusnya dijaga ketat.

BPK menilai persoalan ini terjadi akibat lemahnya kepatuhan pejabat terkait terhadap regulasi pengelolaan BMD. Kepala BPKAD dan Kepala DPMPPA disebut belum sepenuhnya memedomani aturan dalam proses pinjam pakai kendaraan dinas.

Sementara itu, Camat Paal Merah dan Camat Alam Barajo selaku pengguna barang dinilai lalai karena tidak segera menarik kendaraan yang masa pinjamnya telah berakhir.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar seluruh pejabat terkait segera menarik kembali 18 kendaraan bermotor tersebut, baik yang dipinjamkan kepada pihak non pemerintah maupun yang telah habis masa perjanjiannya.

Selain penarikan aset, BPK juga menegaskan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan pinjam pakai BMD guna mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Jambi dikabarkan telah menyurati pimpinan OPD terkait untuk segera melakukan penarikan seluruh kendaraan bermasalah itu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, sebab aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat justru diduga berpotensi disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan internal.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga dikhawatirkan membuka celah penyimpangan yang lebih besar dalam pengelolaan barang milik negara. (CJ 1).