MukoJambi.Com, Kota Jambi – Carut-marutnya pengelolaan aset di Dinas Kesehatan Kota Jambi terungkap. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan sejumlah aset bernilai strategis, mulai dari tanah wakaf, rumah dinas, hingga kendaraan operasional, diduga tidak tertib administrasi karena belum seluruhnya tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
Temuan paling mencolok adalah satu persil tanah Rumah Dinas Paramedis berstatus tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/86/04/Tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 yang belum dicatat dalam DBMD.
Ironisnya, hingga kini nilai aset tersebut juga belum diketahui, sehingga keberadaannya seolah “menghilang” dari laporan resmi aset pemerintah.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga belum mencatat 12 unit gedung dan bangunan rumah dinas yang terdiri dari empat unit Rumah Dinas Dokter dan delapan unit Rumah Dinas Paramedis di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Padahal, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Pengurus Barang, seluruh rumah dinas tersebut telah dipungut retribusi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Namun anehnya, meski retribusi terus dipungut, pendataan detail luas bangunan justru belum dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sebab aset dimanfaatkan dan menghasilkan pendapatan, tetapi administrasi dasarnya justru terbengkalai.
Permasalahan juga merambah pada aset kendaraan bermotor. Sebanyak 14 unit kendaraan berupa sepeda motor dan ambulans yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, perusahaan swasta, dan perbankan, belum tercatat dalam DBMD Dinas Kesehatan.
Meski seluruh kendaraan telah memiliki STNK, hanya delapan unit yang dilengkapi dokumen BPKB. Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan perolehan kendaraan tersebut belum disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengurus Barang Dinas Kesehatan berdalih kendala koordinasi dengan pihak pemberi kendaraan menjadi alasan belum rampungnya dokumen hibah.
Namun alasan tersebut dinilai berpotensi membuka celah maladministrasi, karena aset pemerintah daerah semestinya wajib memiliki legalitas administrasi yang lengkap.
Situasi ini menegaskan lemahnya tata kelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan, yang bukan hanya berisiko menimbulkan kerugian administrasi, tetapi juga berpotensi menyalahi prinsip pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan aset pemerintah.
Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan seluruh aset daerah tidak berubah menjadi “aset siluman.”. ( CJ 1).
Aset Dinkes Kota Jambi Diduga “Siluman”
