MukoJambi.com, Jambi – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberian TPP unsur kondisi kerja kepada Kelompok Kerja Pemilihan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diduga dibayarkan tanpa mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius, siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pencairan anggaran ratusan juta rupiah itu?
Penelusuran media ini di LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jambi Ta 2025, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Jambi sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN Tahun 2025 kepada Mendagri melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (Simona).
Dimana dalam usulan itu, total alokasi TPP ASN yang diajukan mencapai Rp.826.882.650.782,73. Usulan tersebut kemudian disetujui melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/1066/Keuda tanggal 10 Maret 2025 tentang Persetujuan TPP ASN.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pembayaran TPP tambahan khusus unsur kondisi kerja kepada ASN Biro PBJ yang ternyata tidak tercantum dalam persetujuan Mendagri tersebut.
TPP yang dipersoalkan itu diberikan kepada satu orang Ketua Kelompok Kerja Pemilihan sebesar Rp2.500.000 per bulan dan 33 anggota Pokja masing-masing Rp2.250.000 per bulan. Jika diakumulasikan selama satu tahun, total nilai bersih pembayaran setelah pajak mencapai Rp717.934.947,20.
Ironisnya, pembayaran tersebut tetap direalisasikan meski tidak pernah masuk dalam rincian penjabaran TPP ASN yang diajukan ke Kemendagri melalui aplikasi Simona.
Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan kelalaian administratif sekaligus lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pembayaran TPP unsur kondisi kerja kepada Pokja PBJ tersebut tidak didasarkan pada kelas jabatan sebagaimana mekanisme TPP ASN yang berlaku.
Padahal, Gubernur Jambi sebenarnya telah menetapkan TPP unsur kondisi kerja ASN Biro PBJ berdasarkan kelas jabatan dengan besaran Rp750 ribu hingga Rp4.540.053 dan skema itu telah memperoleh persetujuan Mendagri.
Dimana ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 258/KEP.GUB-BKD-5.1/2025 tentang Penetapan Besaran TPP ASN di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2025.
Namun persoalan muncul karena dalam keputusan gubernur yang sama, pada diktum berbeda, juga dimasukkan tambahan TPP khusus bagi Ketua Pokja dan anggota Pokja Pemilihan dengan nominal tetap per bulan, kepada satu orang ketua kelompok kerja pemilihan sebesar Rp2.500.000,00 per bulan dan 33 anggota kelompok kerja pemilihan sebesar Rp2.250.00,00 per bulan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya dualisme kebijakan dalam satu keputusan gubernur yang berujung pada pembayaran TPP tanpa legalitas persetujuan dari Mendagri.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD selaku pihak yang menghitung penjabaran TPP dalam aplikasi Simona mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses penghitungan.
Ia menyatakan tambahan TPP unsur kondisi kerja untuk Pokja PBJ belum dimasukkan dalam penjabaran per kelas jabatan sehingga tidak ikut diajukan untuk memperoleh persetujuan Mendagri.
Pengakuan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pembayaran TPP ratusan juta rupiah itu memang dilakukan tanpa persetujuan resmi pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Biro PBJ mengaku tidak mengetahui bahwa tambahan TPP tersebut belum mendapat persetujuan Mendagri. Ia berdalih pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 258/KEP.GUB-BKD-5.1/2025.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan pemberian hak ASN.
Jika mengacu pada ketentuan, pemberian TPP ASN wajib memperoleh persetujuan Mendagri terlebih dahulu sebelum dibayarkan. Tanpa persetujuan tersebut, pembayaran berpotensi dikategorikan tidak sesuai ketentuan dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun tuntutan pengembalian kerugian daerah.
Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait, termasuk evaluasi terhadap mekanisme penganggaran dan penetapan TPP di lingkungan Pemprov Jambi agar persoalan serupa tidak kembali terulang. (Red).
” Mantap ” Tanpa Restu Mendagri, TPP Pokja PBJ Pemprov Jambi Cair Ratusan Juta
