Mangkrak Bertahun-tahun, Kontribusi Rp12,5 Miliar Masih Terkatung – Katung
MukoJambi.Com, Jambi – Polemik kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pembangunan dan pengelolaan Jambi City Center (JCC) antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT BPI kembali menjadi sorotan. Proyek pusat perbelanjaan dan hotel yang dibangun di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat itu hingga Semester I Tahun 2025 belum juga beroperasi, sementara kewajiban kontribusi miliaran rupiah kepada Pemkot Jambi belum dibayarkan.
Ironisnya, persoalan ini sudah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Tahun 2018, 2019 hingga 2022, namun penyelesaiannya dinilai berjalan lamban dan berlarut-larut.
Penelusuran Media ini di Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemerintah kota Jambi Bahwa Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor 510/424/BPM-PPT/2014 dan Nomor BPI/LGL-BOTJAMBI/010/IX/2014 tanggal 15 September 2014, yang kemudian diubah melalui Addendum I tanggal 1 September 2016.
Dalam perjanjian itu, PT BPI diberikan hak membangun, membiayai, mengelola, mengoperasikan, hingga memasarkan pusat perbelanjaan dan hotel di atas tanah milik Pemkot Jambi seluas 8.751 meter persegi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan jangka waktu kerja sama selama 30 tahun.
Namun fakta di lapangan jauh dari harapan. Hingga kini bangunan JCC belum juga beroperasi secara normal, sementara kontribusi tahap kedua yang seharusnya mulai dibayarkan sejak Tahun 2020 tak kunjung disetor ke kas daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, PT BPI memang telah membayar kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 miliar pada Tahun 2014 untuk lima tahun awal kerja sama. Akan tetapi, kontribusi tahap kedua sebesar Rp2,5 miliar per tahun yang wajib dibayarkan mulai tahun ke-6 hingga tahun ke-15 justru macet total.
Akibatnya, hingga Tahun 2024 terdapat tunggakan kontribusi sebesar Rp12,5 miliar untuk periode Tahun 2020 sampai 2024 yang belum dibayarkan kepada Pemkot Jambi.
Tak hanya soal kontribusi, BPK juga menemukan berbagai persoalan lain dalam proyek tersebut. Di antaranya pembangunan yang terlambat, pengendalian penyelesaian proyek yang belum memadai, hingga adanya penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) JCC kepada pihak lain.
BPK bahkan menilai jangka waktu kerja sama BGS dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. ” Mitra Bangun Guna Serah wajib membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mitra BGS wajib membayar kontribusi setiap tahun selama masa pengoperasian kerja sama.
BPK sebelumnya telah merekomendasikan Wali Kota Jambi untuk segera melakukan addendum perjanjian kerja sama, menunjuk SKPD teknis yang kompeten melakukan penilaian fisik bangunan, mengevaluasi masa kerja sama, hingga memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap proyek JCC.
Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 25 November 2025, addendum kerja sama tersebut belum juga terealisasi.
Pemkot Jambi sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT BPI. Pada 25 Maret 2025, Pemkot mengirim surat resmi yang menegaskan bahwa PT BPI dinilai gagal mengelola Mall JCC karena hingga kini belum beroperasi dan berdampak negatif bagi pemerintah daerah.
Dalam surat itu, Pemkot juga meminta PT BPI menjaga keamanan aset milik daerah, membayar kontribusi paling lambat 60 hari sejak surat diterbitkan, serta melakukan penilaian aset bangunan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menanggapi surat tersebut, PT BPI melalui surat balasan Nomor 042/DIR/POSA-BPI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 menyatakan masih berkomitmen mengoperasikan Mall JCC.
Namun PT BPI meminta relaksasi pembayaran kontribusi tahap kedua dengan alasan terdampak pandemi Covid-19, kondisi
kondisi mal yang belum beroperasi, dan fokus perusahaan untuk menghidupkan kembali aktivitas JCC.
Bahkan, PT BPI meminta pemutihan kontribusi untuk Tahun 2020 hingga 2023 dan mengusulkan pembayaran baru dilakukan saat mal mulai beroperasi paling lambat Tahun 2027.
Permintaan tersebut kemudian dibahas dalam Tim Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 665 tanggal 29 Juli 2025.
Dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2025, PT BPI juga mengajukan usulan addendum berupa penambahan pihak, perubahan nilai investasi, perubahan jangka waktu, hingga perubahan ketentuan kontribusi. Sementara Pemkot Jambi tetap meminta PT BPI memenuhi kewajiban kontribusi sesuai perjanjian kerja sama.
Situasi ini membuat proyek JCC dinilai berada dalam posisi rawan sengketa. Selain Pemkot belum memperoleh manfaat ekonomi sebagaimana direncanakan, aset bangunan hasil kerja sama BGS juga disebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena Pemkot Jambi belum memiliki kajian komprehensif terkait penyelesaian keberlanjutan kerja sama BGS JCC bersama PT BPI.
Atas kondisi itu, BPK kembali merekomendasikan agar Wali Kota Jambi memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk segera menyusun kajian penyelesaian kerja sama JCC.
Sekretaris Daerah disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait penyelesaian polemik JCC yang hingga kini belum menemukan titik terang. (Red).
Nasib Kerja Sama JCC Pemkot Jambi – PT BPI ” Kusut “
