Diduga Ada “BBM Siluman” di DLH Batang Hari

MukoJambi.Com, Batang Hari – Dugaan manipulasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional armada persampahan mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.

Temuan itu terungkap setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp70.829.426,60 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi pengisian di SPBU.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, DLH Batang Hari menganggarkan belanja BBM dan pelumas mencapai Rp955,8 juta. Hingga 30 November 2025, realisasi anggaran tercatat telah menembus Rp646 juta lebih untuk operasional armada persampahan, mulai dari dump truck, pick up, kendaraan roda tiga, armada sedot tinja hingga alat berat.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, BPK menemukan indikasi adanya permainan dalam pertanggungjawaban belanja BBM.

Berdasarkan hasil audit, seluruh pengajuan pembayaran menggunakan nota manual dari SPBU 24.366.17. Setelah dilakukan uji petik dan pencocokan dengan data Hose Delivery Report dari sejumlah SPBU di Muara Bulian, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak sesuai dengan pengisian BBM sebenarnya.

Tak hanya itu, audit juga mengungkap adanya kendaraan yang tercatat melakukan pengisian di SPBU berbeda dengan nilai transaksi yang tidak sinkron dengan nota manual yang diajukan kepada bendahara pengeluaran. Nota diduga disesuaikan berdasarkan kuota mingguan, bukan berdasarkan transaksi riil di lapangan.

Ironisnya lagi, para sopir disebut-sebut kerap menggunakan barcode kendaraan lain untuk memperoleh BBM subsidi. Praktik tersebut dinilai membuka celah penyalahgunaan serta membuat distribusi BBM operasional menjadi tidak transparan.

Dari hasil pengujian terhadap enam unit dump truck dan empat kendaraan pick up, BPK menemukan selisih pembayaran mencapai Rp70,8 juta, dengan rincian Dump truck sebesar Rp55.405.776,60 dan Pick up sebesar Rp15.423.650,00. Saat pemeriksaan berlangsung, PPTK maupun pengguna kendaraan disebut tidak mampu menunjukkan bukti nota asli atau dokumen riil atas pengisian BBM tersebut.

Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perbup Batang Hari Nomor 17 Tahun 2024.

BPK juga menilai Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan, sementara PPTK dianggap lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah dugaan “BBM siluman” ini hanya sebatas kelalaian administrasi, atau justru bagian dari praktik yang terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan daerah?

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, Billy, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan itu karena belum menerima informasi resmi dari Inspektorat.

“Saya menduduki jabatan ini Februari 2026. Namun hal tersebut akan saya tanyakan kepada Inspektorat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola anggaran pelayanan publik di Kabupaten Batang Hari. Di tengah tuntutan pelayanan kebersihan yang optimal, anggaran operasional justru diduga bocor akibat lemahnya pengawasan internal.
Publik kini menunggu, apakah temuan audit tersebut hanya berhenti di meja pemeriksaan, atau akan berlanjut ke proses penegakan hukum. (Red).