PUPR Sarolangun “Tabrak” PP 12 Tahun 2019

MukoJambi.com, Sarolangun – Pengelolaan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah, mulai dari pencairan dana miliaran sekaligus, pembukaan rekening tanpa persetujuan, hingga lemahnya penatausahaan bukti pengeluaran.

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa dana pemeliharaan jalan sebesar Rp10.000.000.000 direalisasikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Bina Marga melalui SP2D tertanggal 5 Mei 2025.

Namun sehari setelahnya, tepat pada 6 Mei 2025, dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening Tim Swakelola pada Bank Jambi Nomor 300656XXXX. Dari rekening itu, pembayaran kegiatan pemeliharaan jalan dilakukan secara tunai oleh Ketua dan Bendahara Tim Swakelola.

Yang menjadi persoalan, mekanisme pencairan dan penggunaan dana tersebut dinilai BPK tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah maupun aturan pelaksanaan swakelola yang dicairkan Sekaligus di Awal Kegiatan.

BPK menemukan permintaan pembayaran diajukan oleh PPTK dan Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA menggunakan mekanisme SPP LS dan SPM LS sekaligus sebesar Rp10 miliar sesuai pagu dalam DPA.
Padahal, menurut ketentuan, pembayaran seharusnya dilakukan sesuai kebutuhan riil dan rencana penyerapan anggaran berdasarkan RAB. Untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa semestinya dilakukan langsung kepada pihak ketiga melalui mekanisme SPP LS, sedangkan kebutuhan lain menggunakan SPP GU.

Fakta di lapangan justru berbeda. Setelah dana masuk ke rekening Tim Swakelola, pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer kepada sejumlah pihak, termasuk pembayaran uang panjar atau deposit sebelum barang dan jasa diterima.

Dalam Dokumen BPK, BPP Bidang Bina Marga dan PPK SKPD berdalih pencairan sekaligus dilakukan karena kurang memahami mekanisme pengelolaan keuangan kegiatan swakelola.

Tak hanya itu, Tim Swakelola juga diketahui membuka rekening khusus atas nama “Tim Swakelola Pemeliharaan Jalan” di Bank Jambi tanpa persetujuan Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun penetapan kepala daerah.

BPK menilai pembukaan rekening tersebut tidak sesuai ketentuan dan sebenarnya tidak diperlukan, sebab pembayaran semestinya bisa dilakukan langsung kepada pihak ketiga atau melalui BPP sesuai mekanisme resmi APBD.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana rekening kegiatan bisa dibuka tanpa persetujuan otoritas keuangan daerah?

Persoalan lain yang ditemukan BPK adalah buruknya penatausahaan keuangan oleh Tim Swakelola. Ketua dan Bendahara Tim disebut tidak membuat pembukuan secara tertib dan tidak menyimpan bukti penggunaan dana secara lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BPK meminta Tim Swakelola menyusun daftar penggunaan dana dan mengumpulkan bukti pengeluaran yang ada.

Dari hasil pemeriksaan diketahui hingga 5 Desember 2025 dana yang telah direalisasikan mencapai Rp.9.992.769.000, sementara pekerjaan pemeliharaan jalan dinyatakan selesai dilaksanakan.

Ironisnya, penatausahaan baru dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari BPK. Tim Swakelola berdalih sebagian transaksi dilakukan langsung di lapangan demi memperlancar pekerjaan sehingga bukti pengeluaran tidak segera dihimpun dan dibukukan.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan dana pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Sarolangun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar di antaranya, Pasal 121 ayat (1) yang mewajibkan PA/KPA, bendahara, dan pihak yang menguasai uang daerah menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan, Pasal 121 ayat (2) terkait tanggung jawab pejabat atas kebenaran material penggunaan anggaran, Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah; Pasal 145 tentang mekanisme penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS untupembayaran kepada pihak ketiga.

Kini publik menunggu langkah tegas Penegak Hukum untuk menelusuri serta mendalami persoalan tersebut, Apakah hanya sekedar kesalahan Administrasi saja?. (Red).

Bersambung…