Revisi RTRW Tanjabtim Diduga “Tercoreng” Soal Pembayaran Tidak Sesuai

MukoJambi.com, Tanjabtim – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan penyusunan revisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tak sekadar menjadi catatan administratif biasa. Di balik kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah itu, muncul dugaan lemahnya pengawasan anggaran, buruknya proses verifikasi tagihan, hingga longgarnya pengendalian proyek jasa konsultansi di lingkungan Dinas PUPR.

Kasus ini menjadi sorotan karena pola kesalahannya tergolong sederhana, namun diduga bisa lolos hingga tahap pencairan penuh. Bagaimana mungkin tenaga ahli yang hanya bekerja sekitar 1,2 bulan justru dibayarkan selama empat bulan penuh?

Pertanyaan itulah yang kini mencuat setelah BPK mengungkap adanya pembayaran biaya personel Team Leader yang tidak sesuai dengan waktu penugasan aktual dalam pekerjaan revisi RTRW Nomor 3 Tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur anggaran Tahun 2025.

Padahal ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak huruf F angka 61.1 yang menegaskan bahwa pembayaran remunerasi personel harus disesuaikan dengan waktu penugasan nyata di lapangan.

Namun fakta pemeriksaan menunjukkan hal berbeda. CV Pratama Konsultan selaku penyedia jasa tetap mengajukan pembayaran Team Leader selama empat bulan penuh senilai Rp87.792.000,00. Sementara berdasarkan pengakuan tenaga ahli bersangkutan, pekerjaan aktual hanya dilakukan sekitar 1,2 bulan.

Dari kondisi tersebut, BPK menemukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp61.454.400,00 yang kemudian dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran.

Yang menjadi persoalan serius bukan semata besaran nominal kerugian daerah, melainkan bagaimana tagihan tersebut bisa lolos verifikasi hingga dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Dalam dokumen pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan mengaku tidak mengetahui keabsahan invoice yang diajukan penyedia jasa saat proses pencairan berlangsung. Jika invoice dapat dicairkan tanpa pemeriksaan mendalam terhadap waktu kerja aktual tenaga ahli, maka kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya quality control dalam tata kelola keuangan daerah.

BPK juga secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemkab Tanjung Jabung Timur. Sebab revisi RTRW bukan pekerjaan biasa. Dokumen RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, kawasan investasi, hingga perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Ironisnya, pekerjaan yang seharusnya menjadi fondasi perencanaan pembangunan justru tercoreng oleh persoalan pembayaran personel yang tidak sesuai fakta kerja di lapangan.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Ari selaku KPA menyampaikan bahwa penyedia jasa telah mengembalikan sebagian temuan tersebut dan berjanji melunasi sisanya paling lambat tahun ini.

Saat ditanya langkah tegas yang diambil agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Ari mengaku telah memberikan teguran kepada perusahaan jasa konsultansi tersebut.

“ Saya juga sudah memberikan teguran kepada penyedia jasa tersebut,” ujar Ari.

Kini publik menunggu, apakah dengan pengembalian kerugian daerah semata cukup untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa kembali terjadi dalam proyek-proyek jasa konsultansi pemerintah di masa mendatang.(Red).