Belanja Perabot Rumah Dinas Wabup Batang Hari Dipertanyakan?

MukoJambi.Com, Batang Hari – Dugaan  fiktif pengadaan barang  kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Kali ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengadaan perabot kantor berupa barang pecah belah untuk ruang VIP rumah dinas Wakil Bupati di Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari senilai Rp50.704.800 diduga tidak pernah dilaksanakan, Meski anggaran telah dibayarkan 100 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada 26 November 2025 yang dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia barang serta didampingi Inspektorat, diketahui pengadaan barang pecah belah untuk ruang VIP rumah dinas Wakil Bupati tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia.

Ironisnya, pekerjaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 120/BA.STP/PLKP/Umum/2025 tertanggal 4 November 2025 dan telah dibayarkan lunas melalui SP2D Nomor 15.04/04.0/000375/LS/4.01.0.00.0.00.29.0000/PPR1/11/2025 pada 7 November 2025.

Pengadaan itu merupakan bagian dari Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan total anggaran Rp416.762.536,00.

Paket pengadaan barang pecah belah tersebut dilaksanakan melalui e-katalog oleh CV AB berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP 01K8MZ83TQEYKBC8TRCYD5WNYJ tertanggal 31 Oktober 2025, dengan nilai kontrak Rp50.704.800 termasuk PPN 11 persen.

BPK menemukan dana pembayaran pengadaan tersebut masih berada di rekening penyedia. Penyedia juga disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang diterima atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan itu.

BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, PPK Bagian Umum dan PPTK Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah juga dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak maupun pelaksanaan teknis kegiatan.

Permasalahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, di antaranya terkait kewajiban PPK melakukan pemeriksaan barang/jasa, tanggung jawab penyedia terhadap pelaksanaan kontrak, serta sanksi administratif terhadap penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Kini publik menunggu, apakah temuan yang disebut telah dipulihkan ke kas daerah itu cukup menyelesaikan persoalan, atau justru membuka pertanyaan baru soal pengawasan dan verifikasi pekerjaan di lingkungan Sekretariat Daerah Batang Hari, Ada apa?. (Red).