Pegawai Dishub Muaro Jambi Diduga Akali Pertanggungjawaban Belanja BBM

MukoJambi.Com, Muaro Jambi – Dugaan praktik manipulasi dokumen pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar, BBM dan Pelumas (BBBP) tahun anggaran 2025 kembali mencuat di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kali ini aroma itu datang dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Modusnya pun terbilang nekat. Dimana hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak SPBU, hingga pengujian nota dengan data transaksi digital SPBU, BPK menemukan sebagian nota atau struk pembelian BBM ternyata dicetak sendiri menggunakan printer thermal oleh staf sekretariat.

Ironisnya, format nota yang dibuat disebut menyerupai struk resmi SPBU agar terlihat meyakinkan.

Dalam praktiknya, pemegang kendaraan terlebih dahulu mengajukan penggantian biaya BBM. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran memberikan penggantian biaya tersebut secara tunai kepada masing-masing pengguna kendaraan dinas.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, PPTK, Bendahara Pengeluaran hingga para pengguna kendaraan mengakui bahwa tidak seluruh nota yang dilampirkan berasal dari transaksi pembelian BBM yang sebenarnya.

Alasan yang disampaikan pun cukup mengejutkan. Sebagian bukti asli pembelian BBM disebut telah hilang, sementara penggunaan BBM di lapangan tidak selalu mencapai pagu anggaran yang telah disediakan.

Kondisi itu diduga mendorong pembuatan nota “pengganti” demi menyesuaikan laporan pertanggungjawaban dengan besaran anggaran.

BPK sendiri telah meminta Dishub menyerahkan bukti riil transaksi pembelian BBBP. Namun hingga pemeriksaan berakhir, pihak Dishub disebut tidak mampu menyampaikan dokumen dimaksud dengan alasan para pemegang kendaraan sudah tidak lagi menyimpan bukti transaksi asli.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya realisasi belanja BBBP sebesar Rp313.899.818,00 yang dipertanggungjawabkan tidak menggunakan nota pembelian sebenarnya.

Dalam Dokumen, Temuan terbesar terdapat pada Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Sebesar 33,4 Juta. Lalu Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian sebesar 27,7 Juta. Kemudian disusul Kepala Bidang Lalu Lintas sebesar 25 jutaan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius. Jika nota pembelian dapat dicetak sendiri dan digunakan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah, lalu sejauh mana pengawasan internal dijalankan?. (Red).