Ratusan Juta Material Jalan “Raib”, Ada Apa Dengan Tim Swakelola PUPR Sarolangun?

MukoJambi.com, Sarolangun –  Pengelolaan anggaran swakelola pada Dinas PUPR untuk belanja pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp10 miliar kini menjadi sorotan. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume material sirtu, batu pecah, dan tanah yang nilainya mencapai Ratusan juta.

Ironisnya, anggaran belanja material yang mencapai Rp4.578.000.000 diduga dibayarkan tanpa sistem pengendalian dan pencatatan yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana proses pengawasan material proyek dilakukan?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran material dari penyedia berinisial Dar tercatat sebesar Rp4.578.080.000. Pembayaran dilakukan secara transfer maupun tunai, bahkan menggunakan sistem uang muka atau panjar secara bertahap.

Namun dalam pelaksanaannya, Tim Swakelola disebut tidak membuat catatan rinci terkait volume material yang diterima di lapangan. Lebih mengejutkan lagi, seluruh perhitungan pembayaran disebut hanya mengacu pada catatan milik penyedia.

Padahal, catatan kuantitas material tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang dapat diverifikasi seperti berita acara serah terima, tiket timbangan, maupun hasil pengukuran bersama.

BPK juga mengungkap bahwa Tim Swakelola tidak melakukan proses rekonsiliasi ataupun verifikasi terhadap data volume material yang disampaikan penyedia. Akibatnya, volume material yang dibayarkan tidak dapat diyakini kesesuaiannya dengan material yang benar-benar diterima dan digunakan pada pekerjaan jalan.

Tak hanya itu, Tim Pelaksana lapangan juga disebut tidak memiliki pencatatan lengkap terkait material yang masuk ke setiap lokasi pekerjaan.

Dokumentasi yang tersedia hanya berupa foto pekerjaan dan data quantity hasil pekerjaan terpasang berdasarkan pengukuran dimensi di lapangan.

Karena minimnya administrasi dan bukti pendukung, BPK bersama Ketua Tim Swakelola dan Tim Pelaksana akhirnya melakukan pemeriksaan fisik serta pengukuran ulang terhadap pekerjaan pada sembilan ruas jalan overlay.

Dari hasil pengukuran tersebut, volume pekerjaan terpasang kemudian dikonversi menjadi volume material lepas berdasarkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga dan data berat isi material dari lokasi quarry.

Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan volume material sirtu, batu pecah, dan tanah senilai Rp481.185.900 pada enam ruas jalan.

Saat dimintai penjelasan, Tim Pelaksana menyebut sebagian material diberikan kepada masyarakat. Sementara sebagian material tanah timbunan lainnya disebut tergerus hujan sebelum proses pemadatan selesai sehingga harus diganti dengan material baru.

Namun alasan tersebut tidak disertai data maupun bukti pendukung yang memadai. Tim Pelaksana juga tidak dapat menunjukkan rincian volume material yang diberikan kepada masyarakat ataupun material yang hilang akibat cuaca.

Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume material yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tim Swakelola sebesar Rp481.185.900.

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan, pengendalian material, serta tata kelola anggaran swakelola di lingkungan Dinas PUPR. Publik kini menanti langkah tindak lanjut dan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.

Untuk diketahui enam pekerjaan yang bermasalah tersebut diantaranya pekerjaan jalan perkerasan jalan Desa Kasang Melintang – Desa Pangkal Bulian. Kemudian perkerasan jalan lamban sigatal – Desa Sepintun. Lalu perkerasan jalan mandiangin pasar – Pesantran Basyariah. Terus perkerasan jalan Dusun Kukus Desa Bangun Jayo. Lalu perkerasan jalan meranti pecah. Dan perkerasan jalan Masjid As Sulthon. (Red).