Kinerja Sekda Pemkot Jambi Dipertanyakan?

MukoJambi.Com, Jambi – Kinerja Sekretaris Daerah Pemkot Jambi  Drs. H. A. Ridwan, M.Si dipertanyakan setelah proses penyertaan modal daerah kepada PT BJ senilai Rp13,12 miliar hingga akhir November 2025 belum juga rampung, sementara aset berupa tanah dan bangunan yang akan dijadikan objek penyertaan modal dilaporkan dalam kondisi kosong, minim pengamanan, dan berisiko mengalami kehilangan serta penurunan nilai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Barang Milik Daerah (BMD) yang direncanakan menjadi tambahan penyertaan modal terdiri dari satu persil tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2.586.000.000, satu unit gedung senilai Rp10.128.733.000, dan satu unit pagar senilai Rp413.505.630, dengan total nilai mencapai Rp13.128.238.630.

Namun, proses inbreng atau penyertaan modal tersebut belum selesai hingga pemeriksaan berakhir pada 25 November 2025. Bahkan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BJ tanggal 23 Agustus 2025, perusahaan memutuskan menunda proses penyertaan modal dalam bentuk BMD dan memilih melakukan kajian ulang terhadap rencana tersebut.

Permasalahan semakin kompleks lantaran sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya lemahnya pengamanan fisik aset tetap gedung PT BJ yang berujung pada tindak pidana pencurian dengan potensi kerugian minimal Rp2.279.412.096. Kondisi tersebut menyebabkan nilai aset yang direncanakan sebagai penyertaan modal tidak lagi sesuai dengan ketetapan dalam Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemkot Jambi memproses potensi kerugian daerah akibat pencurian aset dan meningkatkan pengamanan gedung PT BJ. Namun hingga Semester I Tahun 2025, rekomendasi tersebut diketahui belum selesai ditindaklanjuti.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan Pemkot Jambi belum memiliki rencana aksi konkret maupun timeline penyelesaian proses inbreng. Dalam rapat pembahasan bersama PT BJ pada 16 September 2025 yang turut dihadiri BPKP, PT BJ meminta dilakukan penilaian ulang aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sementara Sekretaris Daerah diminta melakukan koordinasi lanjutan dengan direksi PT BJ.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak PT BJ menyebut perusahaan masih melakukan kajian mitigasi risiko sebelum membawa kembali agenda penyertaan modal ke forum RUPSLB berikutnya.

Kondisi aset yang belum diserahterimakan namun berada dalam keadaan kosong dan tanpa penjagaan dinilai bertentangan dengan ketentuan pengamanan Barang Milik Daerah. Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengamanan fisik aset dapat dilakukan melalui pemasangan pagar, tanda kepemilikan, CCTV, hingga penyediaan petugas pengamanan.

Permasalahan ini mengakibatkan aset gedung dan bangunan yang akan dijadikan objek penyertaan modal berisiko mengalami kehilangan akibat pencurian serta penurunan nilai barang.

Temuan tersebut disebut terjadi karena Sekretaris Daerah selaku pihak yang bertanggung jawab dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah, serta belum maksimal melakukan pengamanan terhadap gedung dan bangunan yang menjadi objek penyertaan modal. (Red).