MukoJambi.com, Tanjab Barat – Pengelolaan belanja makan dan minum bagi petugas jaga malam serta petugas risiko tinggi (resti) di RSUD K.H Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp254.172.752,29.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 yang dikelola RSUD K.H Daud Arif melalui dana BLUD. Rumah sakit tersebut menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp46.831.995.267,00 dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp32.274.460.385,00 atau sekitar 68,92 persen.
Dari total realisasi tersebut, terdapat belanja makan minum penjaga malam sebesar Rp1.141.577.555,00 dan belanja makan minum petugas risiko tinggi sebesar Rp72.000.000,00 yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang membutuhkan asupan makanan bergizi selama jam kerja.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, surat pesanan, hingga dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya persoalan sejak tahap persiapan pengadaan. Pejabat Pengadaan/PPK diketahui menunjuk Koperasi Ms sebagai penyedia melalui metode e-purchasing katalog elektronik, namun proses pemilihan produk dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK menemukan PPK tidak menyusun referensi harga untuk mendapatkan produk dengan harga terbaik di katalog elektronik dan tidak melakukan pencarian harga pembanding untuk produk sejenis di luar katalog elektronik. Bahkan, pemilihan produk disebut diarahkan menggunakan tautan yang telah disiapkan penyedia.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja, realisasi belanja makan minum penjaga malam tercatat sebesar Rp158.961.983,00 setelah pajak, sedangkan realisasi belanja makan minum petugas resti mencapai Rp64.864.866,00 setelah pajak. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening Koperasi Ms.
Dari hasil konfirmasi kepada pihak penyedia, diketahui Koperasi Ms membeli bahan kebutuhan makan minum penjaga malam berupa telur, mie, susu, dan snack dengan nilai pembelian Rp793.213.075,40. Sementara untuk kebutuhan petugas resti, pembelian telur dan susu hanya sebesar Rp49.964.400,00.
Tim pemeriksa kemudian membandingkan harga pembelian barang dengan harga pasar melalui tiga toko pembanding. Hasilnya menunjukkan harga pengadaan makan minum petugas jaga malam dan petugas resti lebih tinggi dibanding harga wajar di pasaran.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kembali berdasarkan biaya perolehan barang, biaya pengiriman, serta keuntungan penyedia dan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp254.172.752,29.
Permasalahan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta sejumlah aturan LKPP terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik yang mewajibkan pencarian harga terbaik dan penyusunan referensi harga sebelum negosiasi.
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena Direktur RSUD K.H Daud Arif selaku pimpinan BLUD dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, serta PPK pengadaan makan minum penjaga malam dan petugas resti tidak sepenuhnya memedomani aturan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat agar memerintahkan Direktur RSUD K.H Daud Arif memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp254.172.752,29 dari penyedia sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas BLUD. Selain itu, Direktur RSUD juga diminta meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPK agar mematuhi ketentuan pengadaan melalui katalog elektronik.(Red).
Makan Minum Penjaga dan Petugas Resti RSUD K.H Daud Arif Tak Sesuai Ketentuan, Jadi Temuan BPK
