BPK Temukan Rp.1,58 Miliar Belanja Dinas DPRD Muaro Jambi TA 2025 Diduga ” Bodong ” Hingga BBBP Tidak Riil

MukoJambi.Com, Muaro Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut membuka dugaan kuat lemahnya pengawasan internal hingga potensi penyimpangan anggaran daerah dalam jumlah fantastis.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.582.776.304,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dengan rincian: Biaya transportasi tanpa bukti sah sebesar Rp86.937.631,00,
Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.227.443.200,00.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran biaya sewa kendaraan luar kota serta pembelian oli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.185.000,00.

Lebih mengejutkan, terdapat perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibayarkan sebesar Rp198.751.415,00. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, auditor juga menemukan perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu bersamaan senilai Rp15.992.430,00, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas kegiatan dan administrasi perjalanan para pejabat terkait.

Tak berhenti di situ, pembayaran uang harian untuk kegiatan pelatihan, pendidikan, dan bimbingan teknis (Bimtek) juga diketahui melebihi standar biaya resmi sebesar Rp9.440.000,00.

BPK turut mengungkap adanya Belanja Bahan Bakar, Bahan Pelumas (BBBP) yang dipertanggungjawabkan menggunakan nota tidak riil sebesar Rp53.092.783,00.

Berbagai temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan penting, di antaranya:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan tertib administrasi dalam penggunaan APBD

Besarnya angka penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Sekretariat DPRD Muaro Jambi terhadap penggunaan uang rakyat.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, unsur kesengajaan, mark-up, atau dugaan dokumen fiktif atas temuan BPK tersebut.

BPK telah membuka tabir persoalan serius, kini penegakan aturan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran di Muaro Jambi. (Red).