Empat Polisi Dipecat! Polda Jambi Kirim Pesan Keras, Siapa Berikutnya?

MukoJambi.Com, Jambi – Ketegasan kembali ditunjukkan Polda Jambi. Empat personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Upacara pemecatan itu digelar terbuka di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Lalu, siapa saja yang harus menerima sanksi berat tersebut?

Mereka adalah Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dua di antaranya bahkan diberhentikan secara in absentia, menegaskan bahwa proses penindakan tetap berjalan meski tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, serta dihadiri jajaran penting mulai dari Wakapolda, Ombudsman, hingga Kompolnas RI. Prosesi berlangsung khidmat namun penuh pesan moral ditandai dengan penanggalan seragam dinas dan pemberian tanda silang pada foto personel yang dipecat.

Apa makna di balik langkah tegas ini?

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata institusi dalam menjaga marwah dan disiplin internal. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Setiap anggota harus menjunjung tinggi profesionalitas,” tegasnya.

Apakah ini menjadi peringatan bagi anggota lain?

Jawabannya jelas: iya. Kapolda mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi. Disiplin, integritas, dan tanggung jawab disebut sebagai harga mati bagi setiap anggota Polri.

Sementara itu, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, ditegaskan kembali bahwa langkah ini merupakan sinyal keras bahwa institu
si tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.

“Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, publik kini menanti apakah tindakan serupa akan terus berlanjut demi membersihkan institusi dari oknum bermasalah?. (Red).