MukoJambi.Com, Jambi – Pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 terungkap belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Meski realisasi anggaran hampir sempurna, berbagai temuan menunjukkan adanya persoalan mendasar pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan transaksi.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja modal tanah dianggarkan sebesar Rp12,175 miliar dan terealisasi Rp12,171 miliar atau 99,97 persen. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Perubahan APBD 2024. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak didukung dengan perencanaan yang memadai sesuai regulasi.
Perencanaan Tidak Sesuai Aturan
Temuan utama terletak pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh pihak konsultan. Dokumen ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam DPPT disebutkan bahwa pengadaan tanah dilakukan untuk pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada rencana pembangunan sekolah baru dalam dokumen resmi, baik di Rencana Kerja Anggaran (RKA-P), Rencana Strategis, maupun Rencana Kerja Dinas PUPR Tahun 2024.
Selain itu, DPPT tidak memuat sejumlah komponen penting, di antaranya, Tidak ada kajian lokasi berbasis titik koordinat (UTM),
Tidak mencantumkan kebutuhan luas tanah secara menyeluruh,
Tidak menetapkan jangka waktu pelaksanaan pembangunan,
Tidak menjelaskan kesesuaian dengan rencana tata ruang,
Disusun setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah tidak diawali dengan kejelasan rencana pembangunan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian atas pemanfaatan lahan yang dibeli.
Nilai Transaksi Melebihi Anggaran
Permasalahan lain yang mencuat adalah nilai transaksi pengadaan tanah yang melampaui pagu anggaran. Dari total anggaran ganti rugi sebesar Rp12 miliar, nilai transaksi dalam akta mencapai Rp15,143 miliar.
Selisih sebesar Rp3,143 miliar tersebut belum dibayarkan dan dicatat sebagai utang pemerintah daerah.
Ironisnya, pada APBD Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat alokasi anggaran untuk belanja modal tanah, sehingga penyelesaian sisa pembayaran direncanakan baru akan dibahas pada Perubahan APBD 2025.
Pihak Dinas PUPR menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sesuai ketersediaan anggaran, sementara pihak penerima ganti rugi bersedia menunggu pelunasan.
Ketidakkonsistenan dalam Akta Transaksi
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian nilai dalam dokumen Akta Pelepasan Hak atas Tanah. Dalam akta disebutkan nilai transaksi sebesar Rp15,143 miliar. Namun, jika dijumlahkan dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp11,77 miliar dan tahap kedua Rp3,143 miliar, totalnya hanya Rp14,913 miliar. Perbedaan angka ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam dokumen hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Permasalahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain, Larangan melakukan pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang cukup, Kewajiban penyusunan rencana pengadaan tanah berbasis rencana pembangunan dan tata ruang, Ketentuan teknis dalam penyusunan DPPT yang harus memuat tujuan, lokasi, luas, waktu, dan rencana anggaran secara jelas.
Kurangnya kecermatan dalam penyusunan dan verifikasi dokumen transaksi.
Akibatnya, pengadaan tanah ini berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi kepentingan umum, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban keuangan daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur Jambi.
Temuan ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengadaan tanah, dilakukan secara transparan, terencana, dan sesuai aturan. (Red).
Pengadaan Tanah PUPR Jambi Tidak Sesuai Ketentuan
