Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan di Batang Hari Picu Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

MukoJambi.Com, Batang Hari – Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan. Sebanyak 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) pada Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2024 ditemukan bermasalah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp2.624.083.953,49.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Padahal, Anggaran belanja modal JIJ pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp96,82 miliar.

Hasil uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hingga pemeriksaan fisik di lapangan mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan pembayaran hanya boleh dilakukan berdasarkan progres pekerjaan riil dan sesuai mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran tidak boleh melebihi capaian pekerjaan serta tidak termasuk material yang belum terpasang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi riil.

Tak hanya itu, kontrak pekerjaan juga mengatur secara tegas spesifikasi teknis, termasuk ketebalan perkerasan beton. Jika terjadi deviasi, seharusnya dilakukan penyesuaian harga berdasarkan kondisi aktual. Namun, temuan menunjukkan ketidaksesuaian tersebut tidak sepenuhnya dikendalikan.

Akibatnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru berisiko menurunkan umur teknis jalan.

Dampaknya tidak main-main, potensi peningkatan biaya pemeliharaan, terganggunya akses transportasi, hingga hambatan distribusi barang di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Permasalahan ini juga mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Di sisi lain, PPTK tidak optimal dalam memverifikasi hasil pekerjaan, sementara konsultan pengawas dianggap tidak menjalankan tugas secara memadai.

Bahkan, penyedia jasa juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak. Secara umum, proyek-proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat, memperlancar konektivitas antar wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dengan adanya temuan ini, tujuan tersebut dinilai belum tercapai secara optimal.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan yang lemah dalam proyek pemerintah bukan hanya berdampak pada kualitas pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pekerjaan Jalan yang memicu kerugian negara tersebut diantaranya Pekerjaan JI. Sultan Thaha yang dilaksanakan oleh CV KSH, Pekerjaan JI. Sp. Sridadi – Ds.Senami yang dilaksanakan oleh CV AMP, Pekerjaan JI. Ds. Jangga Baru – Ds. Bulian Baru dilaksanakan oleh CV DSP, Pekerjaan JI. Ds. Senami – Ds. Jangga Baru (DAK) yang dilaksanakan oleh CV MBP.

Selain itu, Pekerjaan JI. Ds. Ampelu Mudo – Ds. Tenam yang dilaksanakan oleh CV DSP, Pekerjaan JI. Sp. Ampelu – Ampelu yang dilaksanakan Oleh MBP, Pekerjaan JI. Muara Jangga – Ds. Matagual yang dilaksanakan oleh CV AMP, Sedangkan Pekerjaan JI. Sp. Malapari – Ds. Malapari dilaksanakan oleh CB Frt, Sementara Pekerjaan JI. Sp. Rantau Gedang dilaksanakan oleh CV PMR. (Red).