12 Paket Proyek PUPR Sarolangun Diduga “Disunat” Negara Rugi Rp3 Miliar Lebih

MukoJambi.Com, Sarolangun – Dugaan penyimpangan pekerjaan infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 12 paket proyek jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 terindikasi mengalami kekurangan volume pekerjaan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Sarolangun menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp136,3 miliar, dengan realisasi mencapai Rp134,01 miliar atau sekitar 98,33 persen. Namun di balik tingginya serapan anggaran tersebut, ditemukan persoalan serius pada kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Jambi secara uji petik mengungkap adanya kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp3,27 miliar. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp235,7 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah (RKUD). Artinya, masih terdapat Rp3,03 miliar lebih yang belum ditindaklanjuti, tersebar pada 10 paket pekerjaan.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kekurangan volume tersebut berpotensi memperpendek umur jalan. Dampaknya bisa berupa penurunan struktur, retakan pada aspal, hingga pecahnya perkerasan beton yang berujung pada terganggunya akses transportasi masyarakat antar wilayah di Sarolangun.

Padahal, dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026, pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar pelayanan publik.

Temuan ini juga dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak, serta kewajiban penyedia menjaga kualitas dan ketepatan volume pekerjaan.

Tak hanya itu, ketentuan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 juga mewajibkan setiap pekerjaan, termasuk timbunan, dihitung berdasarkan volume riil yang telah dipadatkan dan diterima di lapangan.

Kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek di tubuh Dinas PUPR Sarolangun. Jika tidak segera dituntaskan, bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam kualitas infrastruktur yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.

Adapun 12 Proyek tersebut adalah Pekerjaan Pengaspalan Pelataran Asrama Polres Sarolangun Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan dengan pelaksana CV NTA, Pekerjaan Rigid Beton Jalan Dusun Sumber Mulyo Desa Mentawak Baru Kec. Air Hitam dengan pelaksana CV SA, Perkerasan Jalan Rt. 07- Rt. 10 Desa Ladang Panjang Kec. Sarolangun dengan pelaksana CV RD, Pemb. Jembatan Travesium Desa Batu Putih Kec. Pelawan dengan pelaksana CV BAS,
Pengaspalan Jalan Dalam Kecamatan Singkut dengan pelaksana CV DDP, Peningkatan Jalan Dalam Dusun Transos Desa Suka Damai Kec. Limun dengan pelaksana CV MB, Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala.

Selain itu pekerjaan peningkatan/rekonstruksi) Jalan SP. Tiga Pulau Pandan – Panca Karya Kec. Limun (Lanjutan) dengan pelaksana CV NTA, Pemb. Jembatan Travesium Rt. 04 Desa Teluk Tigo Kec. Cermin Nan Gedang dengan pelaksana PT NGK, Perkerasan Jalan Baru menuju Sentra Pertanian Dusun Playang Desa Pasar Pelawan kec. Pelawan dengan pelaksana CV MPJ, Pengaspalan Jalan Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin dengan pelaksana PT KPM, Kegiatan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Kepayang – Kasang Melintang dengan pelaksana PT NJK, Dan pekerjaan Pengaspalan Jalan Dalam Kota Sarolangun dengan pelaksana CV Ke.

Kini publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan “sunat volume” proyek jalan tersebut. (Red).