Skandal Swakelola PUPR Merangin Terbongkar, BPK Temukan Kerugian Rp 1.02 M

MukoJambi.Com, Merangin – Praktik swakelola pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 menyisakan persoalan serius. Hasil pemeriksaan Tim BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp1.021.997.291,00.

Dimana program pemeliharaan jalan senilai Rp2,8 miliar yang dilaksanakan melalui skema swakelola tipe I. Adapun seluruh proses direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Dinas PUPR justru diduga sarat penyimpangan. Kegiatan ini terbagi dalam 32 paket pekerjaan yang dilaksanakan dalam tiga tahap.

Namun, dari hasil audit dan penelusuran dokumen pertanggungjawaban, ditemukan pembayaran tanpa bukti sah sebesar Rp642.997.291,00 serta pembayaran kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp379.000.000,00. Totalnya, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Tak hanya itu, praktik pengelolaan keuangan juga memunculkan kejanggalan. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) diketahui memindahkan dana dari rekening resmi ke rekening pribadi. Modus ini diduga untuk menghindari batasan penarikan dan waktu pembayaran kepada pihak ketiga.

Lebih parah lagi, BPP tetap mencairkan dana meski perintah pembayaran dari KPA/PPK tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawabannya.

Rincian temuan juga menunjukkan dari dana yang dikelola BPP sebesar Rp1,3 miliar lebih, terdapat kelebihan pembayaran Rp621.995.291,00, dengan sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp491.995.291,00. Dimana Pada tingkat PPK, kelebihan pembayaran sebesar Rp397.002.000,00 telah dikembalikan seluruhnya. Adapun
pada PPTK Tahap I, terdapat kelebihan Rp3 juta yang juga telah disetor kembali. Sementara PPTK Tahap II dan III dinyatakan telah mempertanggungjawabkan seluruh dana secara sah.

Kondisi ini jelas melanggar berbagai regulasi, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola keuangan daerah dan pelaksanaan swakelola.

Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin kegiatan yang dikelola sendiri oleh pemerintah justru membuka celah penyimpangan hingga miliaran rupiah?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas PUPR Merangin. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merugikan keuangan daerah. (Red).