MukoJambi.Com, Tanjabtim – Penghentian sementara operasional 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akibat keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) mulai berdampak terhadap pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak penerima manfaat, khususnya para siswa yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi sesuai jadwal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sekolah penerima manfaat, pada 2 dan 3 November 2026 ini pendistribusian MBG tidak terlaksana. Para siswa bahkan dianjurkan membawa bekal sendiri dari rumah.
Terhentinya distribusi tersebut menambah persoalan dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tanjabtim. Padahal, program yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak melalui pemberian makanan bergizi secara terjadwal dan berkelanjutan.
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis 98 asal Jambi ” Ansori Barata ” angkat bicara. Ia menilai penghentian operasional SPPG tidak boleh serta – merta menyebabkan pelayanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat ikut terhenti.
Menurutnya, mekanisme pengalihan pendistribusian MBG telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Pada poin 4.5 tentang Penerima Manfaat, angka 8, disebutkan bahwa apabila terdapat SPPG yang tidak dapat beroperasi karena kondisi tertentu, Koordinator Kecamatan (Korcam) segera melakukan sinkronisasi ulang untuk pengalihan pendistribusian MBG dari SPPG yang tidak beroperasi kepada SPPG yang masih beroperasi.
” Keputusan BGN ini sudah jelas. Ketika ada SPPG yang tidak dapat beroperasi, harus dilakukan sinkronisasi dan pengalihan distribusi. Jangan sampai persoalan administrasi maupun penghentian operasional SPPG justru berdampak pada terputusnya pemenuhan gizi bagi penerima manfaat ,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan langkah konkret jajaran BGN di Kabupaten Tanjabtim dalam memastikan pendistribusian MBG tetap berjalan, terutama bagi siswa yang terdampak penghentian operasional tersebut.
Sementara terkait hal tersebut, Korwil BGN Kabupaten Tanjabtim, Edy Saripudin, saat dikonfirmasi media ini belum memberikan penjelasan yang jelas hinga berita ini terpublikasi. (Red).
10 SPPG Kena Sanksi, Distribusi MBG Terhenti: Bagaimana Nasib Hak Penerima Manfaat? Ini Tangapan Aktivis 98
