MukoJambi.com, Tanjabtim – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian tersebut merupakan sanksi administratif akibat belum disampaikannya Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Hal itu dibenarkan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tanjabtim, Edy Saripudin, saat dikonfirmasi media ini terkait penghentian operasional sejumlah SPPG pada minggu (1/11/2026).
Edy menjelaskan, terdapat 10 SPPG yang tidak melaksanakan kegiatan operasional per 2 November 2026 akibat pemberlakuan sanksi administratif tersebut.
Adapun 10 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni: SPPG Muara Sabak Ilir dengan kode (NW0Z6ADR). SPPG Majelis Hidayah (5LN5CM40). SPPG Talang Babat (WAVEHZRM). SPPG Dendang Catur Rahayu (3RPJZMK9). SPPG Nipah Panjang II (31IQFSKI). SPPG Bandar Jaya (KY6F3ZSS).
SPPG Parit Culum I (GJPQSMO).
SPPG Geragai Kota Baru (XXIBWCXD).
SPPG Nibung Putih (ZUERHD4L).
SPPG Geragai Pandan Lagan (V1DHUTRW).
“Penghentian operasional sementara ini bentuk sanksi administratif atas belum penyampaian LPDH,” tegas Edy.
Berdasarkan data yang di himpun media ini bahwa pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pengawas keuangan SPPG bersama kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra menyusun LPDH.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus diunggah melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode yang ditentukan.
Dan Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode.
Sementara itu, Edy menyebutkan SPPG Rantau Rasau I dengan kode MPW4JUJL masih melaksanakan operasional. (Red).
Operasional 10 SPPG Tanjabtim Dihentikan Sementara, Ada Apa?
