“Miris” Ribuan PPPK Merangin Belum Terima Gaji 7 Bulan

Mukojambi.com, Merangin – Polemik keterlambatan pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan insentif di Kabupaten Merangin kian menjadi sorotan. Tak hanya ratusan tenaga kesehatan (nakes), ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) juga masih harus menunggu hak mereka yang belum dibayarkan hingga memasuki bulan ketujuh.

Proses pencairan pembayaran disebut masih terkendala tahapan validasi data yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Merangin.
Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan validasi terhadap ribuan data PPPK Paruh Waktu.
“Kami masih validasi data,” ujar Jaya singkat kepada wartawan di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7/2026).

Saat ditanya kapan proses tersebut akan selesai, mengingat ratusan nakes di 29 puskesmas telah menunggu pembayaran gaji selama tujuh bulan, Jaya hanya menyebut prosesnya masih berjalan.

” Sedang dalam proses, dalam waktu dekat ini ,” katanya.
Namun ketika kembali didesak apakah pencairan dapat dilakukan pada akhir Juli atau awal Agustus, Jaya belum dapat memberikan kepastian.

” InsyaAllah dalam waktu dekat ,” jawabnya.

Jaya juga menegaskan bahwa Inspektorat hanya bertugas melakukan validasi data, sedangkan kewenangan pembayaran berada pada instansi lain setelah proses tersebut selesai.

” Kalau pembayaran bukan menyangkut kami. Kami cuma validasi data ,” tegasnya.

Menurut Jaya, proses validasi telah berlangsung lebih dari tiga bulan karena jumlah data yang harus diverifikasi sangat besar.

” Karena memang banyak. Ada 3.493 yang kami validasi ,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Merangin melantik sekitar 3.478 PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025. Mereka terdiri dari 2.382 tenaga teknis, 914 tenaga kesehatan, dan 182 tenaga guru.
Khusus tenaga kesehatan, PPPK Paruh Waktu terbagi dalam dua kategori, yakni Tenaga Kerja Daerah (TKD) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Meski memiliki status PPPK yang sama, mekanisme pembayaran gaji keduanya berbeda.

Tak hanya persoalan gaji, sekitar 160 nakes kategori TKS juga dilaporkan belum menerima insentif hingga penghujung Juli 2026. Bahkan, di lapangan terungkap ada tenaga kesehatan yang masih menerima pembayaran secara bertahap, sementara sebagian lainnya mengaku belum menerima gaji sama sekali selama tujuh bulan.

Di sisi lain, keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN juga turut menjadi perhatian karena hingga akhir Juli 2026 hak tersebut belum juga dicairkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai mengenai kepastian penyelesaian proses validasi dan jadwal pencairan hak-hak mereka yang telah tertunda selama berbulan-bulan.( Red ).