Mukojambi.com, Batang Hari – Anggaran kebutuhan konsumsi rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana dalam pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura sebesar Rp300.711.763. Temuan tersebut muncul setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban, nota riil, pelaksanaan kontrak, hingga kesesuaian barang yang dipesan dengan barang yang benar-benar dipenuhi.
Namun, berdasarkan hasil tindak lanjut yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan atau dikembalikan ke Kas Daerah.
Diketahui Pemkab Batang Hari pada APBD Tahun Anggaran 2025 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp382.911.164.878,66. Hingga 30 November 2025, realisasinya mencapai Rp277.004.072.239,69 atau sekitar 72,34 persen. Di antara realisasi tersebut terdapat belanja natura dan pakan natura untuk kebutuhan rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Sekretariat Daerah dengan nilai realisasi mencapai Rp1.738.722.800. Belanja tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi dan operasional rumah dinas, mulai dari bahan makanan pokok, lauk-pauk, minuman, hingga kebutuhan konsumsi lainnya.
Dua Kontrak, Nilai Hampir Rp1,9 Miliar
Pengadaan natura dan pakan natura dilakukan melalui kontrak payung dengan dua penyedia. Untuk kebutuhan rumah dinas Kepala Daerah, pengadaan dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 01/SP/E-Katalog/Natura KDH/Umum/2025 tertanggal 10 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp1.085.000.000. Sementara kebutuhan rumah dinas Wakil Kepala Daerah menggunakan Surat Pesanan Nomor 02/SP/E-Katalog/Natura –
WKDH/Umum/2025 tertanggal 10 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp798.000.000. Adapun kedua kontrak tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 297 hari, terhitung sejak 10 Maret hingga 31 Desember 2025.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Berdasarkan data pemeriksaan, hingga 30 November 2025, realisasi belanja untuk rumah dinas Kepala Daerah mencapai Rp1.009.218.300, sedangkan rumah dinas Wakil Kepala Daerah mencapai Rp729.504.500.
Barang Masuk dan Keluar Disebut Tak Tercatat Memadai
Dalam hasil observasi dan pemeriksaan dokumen, BPK menemukan pengelolaan belanja natura dan pakan natura belum dilakukan secara tertib. Bahan kebutuhan rumah dinas diketahui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian disimpan di gudang. Namun, pengelolaannya belum dilengkapi pencatatan yang memadai.
Tidak tersedia catatan mutasi barang yang menunjukkan jumlah barang masuk maupun barang keluar. Selain itu, penerimaan barang di rumah dinas juga disebut tidak dilengkapi berita acara serah terima harian.
BPK turut menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melakukan pemeriksaan atau pengecekan secara memadai terhadap kesesuaian barang yang diterima dengan daftar pesanan. Berita acara serah terima bulanan disebut disusun berdasarkan kontrak atau surat pesanan. Kondisi tersebut menyebabkan kesesuaian antara barang yang diterima dengan daftar barang dalam kontrak tidak dapat dipastikan secara memadai.
Nota Riil Ungkap Selisih Rp300 Jutaan
Pengadaan kebutuhan rumah dinas dilakukan melalui dua penyedia. Berdasarkan hasil konfirmasi, penyedia melakukan pemesanan barang dari sejumlah toko dan pasar tradisional di Muara Bulian.
BPK kemudian melakukan pengujian melalui konfirmasi kepada toko, pemeriksaan salinan nota, serta meminta keterangan dari penyedia, PPK dan PPTK. Hasil pengujian menunjukkan bahan yang dipesan tidak seluruhnya dipenuhi sesuai dengan surat pesanan. Penyedia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan pihak rumah dinas. Sementara PPK mengakui tidak melakukan pemeriksaan atas barang hasil pengadaan berdasarkan daftar dalam surat pesanan ketika proses penyelesaian kontrak.
PPTK juga menjelaskan bahwa rekapitulasi kebutuhan dilakukan secara rutin bersama koordinator rumah dinas. Namun, dalam proses penerimaan barang, pengecekan kesesuaian dengan kontrak disebut tidak pernah dilakukan.
Berdasarkan pengujian atas nota riil, dari total pembayaran belanja natura dan pakan natura sebesar Rp1.738.722.800, nilai yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan rumah tangga rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah memperhitungkan pajak dan fee penyedia, tercatat sebesar Rp1.438.011.037.
Dengan demikian, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp300.711.763. Nilai tersebut pembayaran belanja natura rumah dinas Kepala Daerah sebesar Rp165.693.368. Kelebihan pembayaran belanja natura rumah dinas Wakil Kepala Daerah sebesar Rp135.018.395.
Pengawasan Anggaran hingga Pengendalian Kontrak Disorot
BPK menilai permasalahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai kewajiban penyedia dalam memenuhi kontrak serta potensi pengenaan sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian jumlah, volume maupun kualitas barang berdasarkan hasil audit.
Selain itu, ketentuan dalam surat pesanan juga mengatur bahwa penyedia dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi pesanan sesuai kesepakatan dalam transaksi e-purchasing dan surat pesanan tanpa alasan yang dapat diterima.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh belum optimalnya pengawasan pelaksanaan anggaran oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, belum optimalnya pengendalian pelaksanaan kontrak oleh PPK, serta belum optimalnya pengendalian teknis kegiatan oleh PPTK.
Selain itu, penyedia juga dinilai belum melaksanakan pengadaan sesuai dengan kontrak. Seluruh Kelebihan Pembayaran Sudah Dipulihkan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang diberikan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kelebihan pembayaran sebesar Rp300.711.763 telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan agar Bupati Batang Hari memerintahkan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya.
Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta pengelolaan teknis kegiatan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan belanja kebutuhan rumah dinas. Meski dana kelebihan pembayaran telah dikembalikan seluruhnya ke Kas Daerah, pembenahan sistem pencatatan, pemeriksaan barang, pengendalian kontrak, dan pengawasan anggaran tetap menjadi pekerjaan yang harus dipastikan berjalan secara konsisten. ( Red ) .
Belanja Dapur Rumah Dinas Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari Rp1,7 M Tidak sesuai Ketentuan
