Belanja Perubahan APBD Tanjabtim 2026 Capai Rp960 Miliar, Banggar Tekankan Kepentingan Masyarakat

Mukojambi.com, Tanjabtim – Belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp960,38 miliar, sementara target pendapatan daerah berada di angka Rp878,56 miliar. Dimana selisih antara pendapatan dan belanja tersebut mencapai sekitar Rp81,83 miliar, yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp81,827 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian penting dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Selasa ( 1/9/26 ), Banggar menyebutkan target pendapatan daerah sebesar Rp. 878.561.707.836.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp107.167.050.251 dan pendapatan transfer sebesar Rp771.394.657.585.
Sementara total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 960.388.772.378, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Adapun untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp81.827.064.542, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan Rp0.

Pelayanan Dasar Mendapat Alokasi Terbesar

Berdasarkan hasil pembahasan perubahan KUA – PPAS, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp. 569.898.199.817. Kemudian urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp58.686.169.279, urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp37.520.027.787, dan unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp.65.559.359.343.

Selanjutnya, unsur penunjang urusan pemerintahan dialokasikan sebesar Rp.162.670.720.433, unsur pengawasan sebesar Rp.8.283.909.624, unsur kewilayahan sebesar Rp.52.102.050.847, serta unsur pemerintahan umum sebesar Rp.5.668.335.249.

Besarnya alokasi untuk pelayanan dasar menunjukkan bahwa sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan perubahan anggaran 2026.

Banggar Beri Catatan untuk OPD
Selain menyepakati struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Banggar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan target visi dan misi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung program Asta Cita pemerintah pusat serta prioritas pembangunan Provinsi Jambi.

Banggar selanjutnya meminta Pemerintah Daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan KUA dan PPAS disepakati.

Dokumen tersebut diminta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum jadwal pembahasan, sehingga usulan dari masing-masing OPD dapat dipelajari dan dievaluasi secara lebih matang.

Banggar menegaskan, pembahasan perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi harus diarahkan untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya pembangunan Tanjung Jabung Timur yang Merata.

Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. ( Red ).