LMPP Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Perjalanan Dinas ” Fiktif ” Pimpinan DPRD Muaro Jambi

MukoJambi.com, Muaro Jambi – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Permintaan tersebut disampaikan LMPP melalui laporan tertulis yang diserahkan kepada Kejari Muaro Jambi pada Senin, 14 September 2026.

Dalam laporan bernomor 02/LP-DKKN/MACAB- LMPP/Ma.Jambi/IX/2026 itu, LMPP meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa unsur pimpinan DPRD Muaro Jambi terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas, biaya penginapan dan sewa kendaraan.

Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M. Toha, meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang ada.

LMPP menyebut laporan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.

Dalam dokumen yang menjadi dasar laporan LMPP, disebutkan adanya permasalahan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi dengan nilai Rp791.299.084.

LMPP menyoroti sejumlah rincian yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tersebut, antara lain realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara memadai, pembayaran perjalanan dinas yang disebut tidak dilaksanakan, pembayaran biaya penginapan yang tidak didukung bukti sebenarnya, serta pembayaran sewa kendaraan di luar kota yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

LMPP juga menyoroti selisih antara realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.223.263.119 dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.727.786.642, sehingga terdapat selisih Rp495.476.477.

Menurut LMPP, berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar laporan, pihak DPRD melalui pejabat terkait menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena perjalanan dinas tidak dilaksanakan dan anggarannya digunakan untuk kegiatan lain yang tidak memiliki anggaran.

Selain itu, LMPP menyoroti pembayaran perjalanan dinas yang disebut tidak dilaksanakan sebesar Rp34.936.907, pembayaran biaya penginapan yang tidak didukung bukti sebenarnya sebesar Rp234.635.700, serta pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp26.250.000.

Atas temuan tersebut, LMPP meminta Kejari Muaro Jambi tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri proses penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.

Desak Periksa Tiga Pimpinan DPRD

Dalam laporan tersebut, LMPP secara khusus meminta Kejari Muaro Jambi memanggil dan meminta keterangan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
LMPP menduga terdapat persoalan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan penginapan yang berkaitan dengan unsur pimpinan DPRD.

Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari LMPP yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

LMPP juga meminta Kejari menelusuri dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban penginapan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam laporan itu, LMPP mengaitkan dugaan tersebut dengan nilai pembayaran biaya penginapan yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK.

Karena itu, LMPP meminta Kejari Muaro Jambi melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas, bukti penginapan, bukti sewa kendaraan, register, SP2D, BKU serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

LMPP juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah seluruh perjalanan dinas yang tercatat dalam dokumen anggaran benar-benar dilaksanakan serta apakah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, isu dugaan SPPD fiktif pimpinan DPRD Muaro Jambi juga telah menjadi sorotan publik. LMPP sebelumnya menyampaikan desakan agar Kejari Sengeti mengusut dugaan tersebut dan meminta Badan Kehormatan DPRD turut memberikan penjelasan apabila ditemukan persoalan etik atau tata tertib.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam laporannya, LMPP menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
LMPP meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

” LMPP menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dan tetap mengacu serta memegang teguh asas praduga tak bersalah ,” demikian sikap LMPP dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut kini menjadi bahan bagi Kejari Muaro Jambi untuk melakukan telaah dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. ( Red ).