Mukojambi.com, Tanjabtim – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanjabtim, Senin (22/6/26).
Dalam penyampaiannya yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Sapril, S.IP, Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan kali secara berturut-turut yang diraih daerah tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh elemen pemerintah daerah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” ujar Dillah dalam sambutannya yang dibacakan Sekda.
Selain menyampaikan capaian tersebut, pemerintah daerah juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,184 triliun atau 100,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,124 triliun atau 93,99 persen dari total anggaran sebesar Rp1,196 triliun.
Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp784,8 miliar, belanja modal Rp185,8 miliar, belanja tidak terduga Rp426,5 juta, dan belanja transfer sebesar Rp153,6 miliar.
Pada sektor pembiayaan, realisasi pembiayaan netto mencapai Rp21,8 miliar atau 104,81 persen dari target anggaran. Dari keseluruhan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemkab Tanjabtim mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp81,82 miliar.
Sementara itu, dalam laporan neraca keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat sebesar Rp2,235 triliun yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Bupati Dillah berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas dengan prinsip kemitraan dan kebersamaan, sehingga dapat diselesaikan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanjabtim tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabtim Hasniba, A.Md. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Sidang berlangsung tertib hingga akhir agenda dan menjadi awal pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025. (Red).
Pemkab Tanjabtim Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
