Mukojambi.Com, Muaro Jambi – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
LMPP menduga terdapat indikasi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang berkaitan dengan penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas, penginapan hotel, hingga sewa kendaraan/rental.
Atas dugaan tersebut, LMPP meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam tuntutannya, LMPP juga meminta Kejari Sengeti memanggil dan memeriksa pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, terkait dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan SPPD fiktif tersebut.
LMPP menyebut laporan dan tuntutan tersebut berkaitan dengan temuan atau informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Selain kepada aparat penegak hukum, LMPP mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun tata tertib DPRD.
LMPP juga meminta BK DPRD Muaro Jambi memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan SPPD fiktif yang diduga melibatkan pimpinan DPRD pada Tahun Anggaran 2025.
Tidak hanya itu, LMPP mendorong DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan tersebut, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi apabila memang terdapat rekomendasi atau temuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
LMPP menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dan meminta seluruh proses penanganan dugaan tersebut dilakukan secara transparan serta sesuai hukum.
” Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, kami tetap mengacu dan memegang teguh asas praduga tak bersalah ,” demikian sikap LMPP dalam tuntutannya yang di sampaikan Toha selaku Ketua.
LMPP berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional dan objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Red ).
LMPP ” Dobrak ” Kejari, Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif Pimpinan DPRD Muaro Jambi
