DPRD Tanjab Timur Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Minta Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti

Mukojambi.com, Tanjabtim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang digelar di Muara Sabak, Senin (7/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T. dalam hal ini diwakili Wabup Muslimin Tanja menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wabup juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut sebagai bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Muslimin mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Ia berharap prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.

Wabup juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi, saran, dan catatan yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia bahkan menginstruksikan TAPD serta seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan pada masa mendatang.

“Seluruh rekomendasi DPRD harus segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD wajib disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Karena itu, Muslimin memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar segera menyampaikan Ranperda beserta seluruh dokumen pendukung kepada Gubernur Jambi guna memenuhi tahapan evaluasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Muslimin berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga pengelolaan APBD semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (***).